Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
Teks Saat Ini
Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan:
a. tindakan korektif dalam pelayanan Terminal Penumpang;
b. peningkatan kinerja pelayanan Terminal Penumpang;
c. bimbingan teknis atau fasilitasi; dan
d. penjatuhan sanksi administratif.
Koreksi Anda
