Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Terminal Penumpang wajib melakukan pemeliharaan untuk menjaga kondisi Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal Penumpang; b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal Penumpang serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat saluran air; d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan f. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikerjasamakan dengan usaha mikro dan kecil. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap fasilitas penunjang berupa fasilitas umum. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. rutin; b. memfungsikan kembali; c. penggantian; dan d. bersifat melengkapi.
Koreksi Anda