Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a merupakan tempat steril yang khusus disediakan bagi Penumpang bertiket yang telah siap memasuki Kendaraan. (2) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ruang tunggu. (3) Ruang tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. eksekutif; dan/atau b. non eksekutif.
Koreksi Anda