Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas: a. mempromosikan PUG di instansinya masing-masing; b. memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Perangkat Daerah yang Responsif Gender; c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, dan advokasi PUG di lingkungan Perangkat Daerah; d. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan Perangkat Daerah; e. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan f. memfasilitasi penyusunan Data Terpilah pada masing- masing Perangkat Daerah.
Koreksi Anda