Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah membentuk Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b di Perangkat Daerah masing-masing.
(2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota
(3) Ketua Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dijabat oleh pejabat setingkat Eselon III yang membidangi perencanaan dan penyusunan program.
(4) Sekretaris Focal Point sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dijabat oleh pejabat setingkat Eselon IV atau staf yang membidangi perencanaan dan penyusunan program.
(5) Anggota Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh staf yang mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan PUG di Perangkat Daerah.
(6) Pembentukan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
