Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah membentuk Focal Point PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b di Perangkat Daerah masing-masing. (2) Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota (3) Ketua Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh pejabat setingkat Eselon III yang membidangi perencanaan dan penyusunan program. (4) Sekretaris Focal Point sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat setingkat Eselon IV atau staf yang membidangi perencanaan dan penyusunan program. (5) Anggota Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh staf yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan PUG di Perangkat Daerah. (6) Pembentukan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
Koreksi Anda