Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j beranggotakan aparatur sipil negara Pemerintah Daerah. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu melakukan Analisis Gender pada penganggaran daerah. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Teknis dapat melibatkan tenaga ahli dan/atau akademisi. (4) Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan daerah selaku Ketua Pokja PUG.
Koreksi Anda