Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan daerah.
(4) Sekretaris Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.
(5) Anggota Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas seluruh Kepala Perangkat Daerah.
(6) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
