Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG di DIY.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dengan cara:
a. meningkatkan literasi tentang PUG;
b. melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang PUG melalui berbagai media;
c. melaksanakan PUG di lingkungannya masing- masing; dan
d. berperan aktif dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pengawasan PUG.
Koreksi Anda
