Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG di DIY. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dengan cara: a. meningkatkan literasi tentang PUG; b. melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang PUG melalui berbagai media; c. melaksanakan PUG di lingkungannya masing- masing; dan d. berperan aktif dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pengawasan PUG.
Koreksi Anda