Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi: a. pendampingan pelaksanaan PUG; b. bimbingan teknis; c. penguatan kapasitas sumber daya manusia PUG; dan d. evaluasi dalam rangka pembinaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilakukan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda