Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) meliputi:
a. pendampingan pelaksanaan PUG;
b. bimbingan teknis;
c. penguatan kapasitas sumber daya manusia PUG;
dan
d. evaluasi dalam rangka pembinaan PUG.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) dilakukan terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
