Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dan mengelola sumber daya PUG. (2) Sumber daya PUG terdiri dari: a. sumber daya manusia; b. pendanaan; dan c. sarana prasarana. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memiliki kepekaan, pengetahuan, responsifitas, dan keterampilan Analisis Gender. (4) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui berbagai kegiatan antara lain: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; dan c. edukasi dan sosialisasi. (5) Sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disediakan dengan memenuhi syarat Responsif Gender.
Koreksi Anda