Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. komitmen; b. kelembagaan; c. sumber daya; d. PPRG; e. Sistem Data Gender; f. RAD PUG; g. pembinaan dan pengawasan; h. peran serta masyarakat; i. penghargaan; dan j. pendanaan.
Koreksi Anda