Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. mewujudkan perencanaan berperspektif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang Responsif Gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda
