Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kelahiran diarahkan untuk tercapainya kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudi pekerti luhur, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pembangunan berkelanjutan. (2) Pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan program KB.
Koreksi Anda