Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan dan pemanfaatan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengembangan dan pemanfaatan sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
