Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk forum koordinasi Pengendalian Penduduk. (2) Forum koordinasi Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. organisasi perangkat daerah; b. instansi vertikal; c. lembaga pemerintah nonstruktural; d. lembaga non Pemerintah; dan e. masyarakat. (3) Forum koordinasi Pengendalian Penduduk Daerah mempunyai fungsi: a. sebagai forum koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam Pengendalian Penduduk; b. sebagai forum konsultasi untuk kebijakan sektoral dan lintas sektoral untuk Pengendalian Penduduk; dan c. mendorong terbentuknya forum koordinasi Pengendalian Penduduk di tingkat kabupaten/kota sampai desa/kelurahan. (4) Penanggung jawab forum koordinasi Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi pengendalian penduduk.
Koreksi Anda