Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Komunikasi, informasi, dan edukasi dilaksanakan dengan cara:
a. bertatap muka secara langsung;
b. melalui media massa; dan
c. media sosial.
Koreksi Anda
