Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Komunikasi, informasi dan edukasi dilakukan melalui:
a. advokasi;
b. konseling;
c. sosialisasi;
d. pendampingan; dan
e. pemberdayaan keluarga.
Koreksi Anda
