Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan kebijakan/program pengendalian penduduk.
Koreksi Anda