Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
