Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi dalam sebuah sistem manajemen data dan informasi kependudukan terpadu.
Koreksi Anda