Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Pengarahan mobilitas penduduk masuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c dilakukan melalui:
a. pendataan penduduk;
b. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan ekonomi di kawasan strategis ; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk ke kawasan strategis dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Koreksi Anda
