Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarahan mobilitas ke luar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dilakukan melalui: a. penyediaan sistem informasi lapangan kerja bagi penduduk; b. peningkatan kualitas penduduk angkatan kerja melalui pelatihan dalam jaringan dan/atau balai latihan kerja; c. peningkatan kompetensi bagi penduduk angkatan kerja; d. pelaksanaan kerja sama dengan perguruan tinggi dan perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan/atau penyaluran tenaga kerja; dan e. pelaksanaan kerja sama program transmigrasi dengan pemerintah daerah lain melalui koordinasi Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda