Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan: a. arahan pemanfaatan ruang wilayah; b. analisis dampak lingkungan; c. analisis dampak kependudukan; d. meminimalisir alih fungsi lahan produktif dan kawasan konservasi; e. pemenuhan ketersediaan fasilitas dasar untuk penduduk; f. aksesibilitas antar wilayah; dan g. mitigasi bencana.
Koreksi Anda