Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Peningkatan kesehatan lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e untuk mewujudkan lansia sehat produktif dan mandiri, dilakukan melalui:
a. pelayanan kuratif dan rehabilitatif dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang diperluas pada bidang pelayanan penanganan penyakit pada lansia di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
b. pengembangan lembaga perawatan lansia yang menderita penyakit kronis/penyakit yang tidak dapat disembuhkan serta peningkatan sumber daya manusia pelayanan penanganan penyakit pada lansia;
c. pemberian jaminan sosial bagi lansia miskin tidak produktif dan lansia terlantar;
d. penyediaan sarana dan prasarana khusus bagi lansia di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas publik lainnya;
e. pengembangan Pos Pelayanan Terpadu lansia;
f. pengembangan kelompok kegiatan keluarga lansia/penduduk lansia;
g. peningkatan dukungan pendampingan dan perawatan jangka panjang lansia berbasis keluarga; dan/atau
h. pengembangan pendampingan dan perawatan jangka panjang lansia berbasis komunitas.
Koreksi Anda
