Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Penurunan angka kematian bayi dan balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. peningkatan pelayanan kunjungan neonatal oleh tenaga kesehatan sesuai standar;
b. promosi pentingnya air susu ibu eksklusif untuk bayi usia kurang dari 6 (enam) bulan;
c. pemenuhan makanan pendamping air susu ibu untuk anak usia 6 (enam) sampai dengan 23 (dua puluh tiga) bulan;
d. pemenuhan layanan tata laksana gizi buruk bagi anak di bawah usia 5 (lima) tahun gizi buruk;
e. pemenuhan tambahan asupan gizi bagi anak di bawah usia 5 (lima) tahun gizi kurang;
f. pemberian imunisasi dasar lengkap dan lanjutan sesuai standar; dan/atau
g. peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penurunan angka kematian bayi dan anak di bawah usia 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
