Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penurunan angka kematian bayi dan balita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: a. peningkatan pelayanan kunjungan neonatal oleh tenaga kesehatan sesuai standar; b. promosi pentingnya air susu ibu eksklusif untuk bayi usia kurang dari 6 (enam) bulan; c. pemenuhan makanan pendamping air susu ibu untuk anak usia 6 (enam) sampai dengan 23 (dua puluh tiga) bulan; d. pemenuhan layanan tata laksana gizi buruk bagi anak di bawah usia 5 (lima) tahun gizi buruk; e. pemenuhan tambahan asupan gizi bagi anak di bawah usia 5 (lima) tahun gizi kurang; f. pemberian imunisasi dasar lengkap dan lanjutan sesuai standar; dan/atau g. peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penurunan angka kematian bayi dan anak di bawah usia 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda