Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat mendukung program pengendalian penduduk melalui: a. peran serta dalam pengendalian penduduk; b. membantu mewujudkan penduduk tumbuh seimbang melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; dan c. pemberian data dan informasi teraktual mengenai kelahiran, kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda