Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan Pengendalian Penduduk. (2) Pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian kelahiran; b. penurunan angka kematian; dan c. penataan persebaran dan pengarahan mobilitas.
Koreksi Anda