Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan Pengendalian Penduduk.
(2) Pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian kelahiran;
b. penurunan angka kematian; dan
c. penataan persebaran dan pengarahan mobilitas.
Koreksi Anda
