Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Pengendalian Penduduk dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kemanusiaan;
c. keberlanjutan;
d. partisipasi dan gotong royong;
e. nondiskriminatif;
f. kesetaraan; dan
g. keberpihakan.
Koreksi Anda
