Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Penduduk
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Penduduk adalah warga negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
5. Pengendalian penduduk adalah usaha mempengaruhi pertumbuhan penduduk ke arah yang diinginkan melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.
6. Kelahiran adalah proses lahirnya janin dari dalam kandungan ibu tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimulai dari tanda-tanda kelahiran hingga lahirnya bayi diikuti dengan pemotongan tali pusar dan keluarnya plasenta.
7. Kematian adalah keadaan menghilangnya semua tanda- tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setelah kelahiran hidup.
8. Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
9. Mobilitas Penduduk adalah suatu gerakan penduduk dari satu tempat ke tempat lain yang melewati batas wilayah dalam periode waktu tertentu.
10. Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya mengarahkan gerak keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
11. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat dengan KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
12. Lanjut Usia yang selanjutnya disebut dengan Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
13. Sistem Manajemen Data dan Informasi Kependudukan adalah sebuah sistem data dan informasi kependudukan berbasis teknologi informasi yang berisi tentang data dan peristiwa kependudukan serta keluarga yang berdasarkan pada prinsip satu data INDONESIA.
Koreksi Anda
