Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu ke anaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi:
a. Pencegahan penularan HIV dan AIDS pada perempuan usia reproduktif;
b. Pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV dan AIDS;
c. Pencegahan penularan HIV dari ibu hamil dengan HIV dan AIDS ke bayi yang dikandungnya; dan
d. pemberian Dukungan psikologis, sosial, dan Perawatan kepada ibu dengan HIV dan AIDS, beserta anak dan keluarganya.
Koreksi Anda
