Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
