Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik/pengelola tempat usaha yang menggunakan jarum atau sejenisnya wajib menyediakan dan mengunakan alat yang steril sekali pakai atau pakai ulang yang disterilisasi sesuai standar kesehatan. (2) Pemilik/pengelola tempat usaha yang menggunakan jarum atau sejenisnya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan/tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembekuan sementara izin; dan/atau e. pencabutan izin.
Koreksi Anda