Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemilik/pengelola tempat usaha yang kegiatannya berisiko menularkan HIV dan AIDS wajib memberi informasi dan edukasi mengenai risiko penularan dan Pencegahan HIV dan AIDS.
(2) Pemilik/pengelola tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan/tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
Koreksi Anda
