Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan non seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. uji saring darah pendonor; b. Pencegahan infeksi HIV dan AIDS pada tindakan medis dan non medis yang melukai tubuh; dan c. pengurangan Dampak buruk pada pengguna napza suntik. (2) Uji saring darah pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencegahan infeksi HIV dan AIDS pada tindakan medis dan non medis yang melalui tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penggunaaan peralatan steril dan mematuhi standar prosedur operasional serta memperhatikan kewaspadaan umum (universal precaution). (4) Pengurangan Dampak buruk pada pengguna napza suntik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. program layanan alat suntik steril dengan Konseling perubahan perilaku serta Dukungan psikososial; b. mendorong pengguna napza suntik khususnya pecandu opiate menjalani program terapi rumatan; c. mendorong pengguna napza suntik untuk melakukan Pencegahan penularan seksual; dan d. layanan Konseling dan Tes HIV dan AIDS serta Pencegahan/imunisasi hepatitis.
Koreksi Anda