Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Setiap Fasyankes harus memberikan pelayanan Pengobatan dan Perawatan ODHIV dan/atau ADHA.
(2) Dalam hal Fasyankes sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mampu memberikan Pengobatan dan Perawatan, harus merujuk ODHIV dan/atau ADHA ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang mampu atau ke rumah sakit rujukan ARV.
Koreksi Anda
