Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi: a. upaya Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan seksual; b. upaya Pencegahan penularan HIV dan AIDS yang menular melalui hubungan non seksual; dan c. upaya Pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu ke anaknya.
Koreksi Anda