Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan Penanggulangan HIV dan AIDS kepada ODHIV dan/atau ADHA pada situasi khusus.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keberlanjutan layanan bagi ODHIV dan/atau ADHA;
b. keberlanjutan Perawatan bagi pasien ODHIV dan/atau ADHA;
c. ketersediaan obat; dan
d. kemudahan akses layanan.
Koreksi Anda
