Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda