Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan pelayanan Penanggulangan HIV dan AIDS untuk Penyandang Disabilitas, lanjut usia, dan warga miskin tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:
a. Promosi kesehatan;
b. Pencegahan;
c. Pengobatan;
d. Perawatan;
e. jaminan kesehatan; dan
f. Rehabilitasi Sosial.
(3) Pemberian layanan Penanggulangan HIV dan AIDS harus memperhatikan pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas dan lanjut usia.
Koreksi Anda
