Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada panti dan/atau lembaga kesejahteraan sosial dalam mendukung upaya Rehabilitasi Sosial kepada ODHIV dan/atau ADHA. (2) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. fasilitasi sarana dan prasarana; b. edukasi dan pelatihan; dan/atau c. bentuk lain.
Koreksi Anda