Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada panti dan/atau lembaga kesejahteraan sosial dalam mendukung upaya Rehabilitasi Sosial kepada ODHIV dan/atau ADHA.
(2) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. fasilitasi sarana dan prasarana;
b. edukasi dan pelatihan; dan/atau
c. bentuk lain.
Koreksi Anda
