Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan di dalam lembaga dan/atau di luar lembaga.
(2) Rehabilitasi Sosial dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di penyedia layanan berbasis panti milik pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial.
(3) Rehabilitasi Sosial di luar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda
