Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome
Teks Saat Ini
(1) Promosi Kesehatan HIV dan AIDS dilakukan oleh tenaga Promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau pengelola program pada Dinas Kesehatan provinsi.
(2) Selain dilaksanakan oleh tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Promosi kesehatan dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain yang terlatih.
(3) Lintas sektor, swasta, organisasi kemasyarakatan/ komunitas, dan masyarakat dapat membantu
melaksanakan Promosi kesehatan berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
(4) Promosi kesehatan HIV dan AIDS dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan atau Promosi kesehatan lainnya.
(5) Promosi kesehatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan media cetak, media elektronik, dan tatap muka yang memuat pesan Pencegahan dan pengendalian HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
