Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik/pengelola tempat usaha harus mengijinkan pekerja/karyawan dengan HIV dan AIDS untuk terus bekerja dengan ketentuan pekerja/karyawan tersebut secara medis mampu memenuhi standar kerja yang ditetapkan.
Koreksi Anda