Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik/pengelola tempat usaha berkewajiban melakukan upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. (2) Upaya Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan kebijakan tentang upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja; b. pengkomunikasian kebijakan melalui penyebarluasan informasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. pemberian perlindungan kepada pekerja/buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan Diskriminasi; d. penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja khusus untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Koreksi Anda