Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus disesuaikan dengan standar kompetensi lulusan yang berlaku bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian hasil belajar bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menggunakan standar penilaian pendidikan dan panduan penilaian kelompok mata pelajaran serta panduan penilaian pendidikan khusus.
Koreksi Anda