Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h digunakan untuk melakukan penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pendidik; b. Satuan Pendidikan Khusus; dan c. Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda