Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menggunakan standar penilaian pendidikan dan panduan penilaian kelompok mata pelajaran serta panduan penilaian Pendidikan Khusus.
(2) Penilaian hasil belajar bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif mengacu pada kurikulum satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda
