Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan Khusus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. standar perencanaan program; b. standar pelaksanaan rencana kerja; c. standar pengawasan dan evaluasi; d. standar kepemimpinan; dan e. standar sistem informasi manajemen.
Koreksi Anda