Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d disesuaikan dengan standar tenaga kependidikan yang berlaku secara umum. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawas sekolah; b. kepala sekolah; c. pustakawan; d. laboran; e. tenaga administrasi sekolah; dan f. tenaga lain yang menunjang kegiatan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus. (3) Tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus harus memiliki kualifikasi sesuai bidang pekerjaannya dan memenuhi standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda