Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Khusus di Daerah didasarkan pada standar kompetensi lulusan berbasis budaya.
(2) Standar kompetensi lulusan berbasis budaya dibedakan antar jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
